Rabu, 16 September 2009

PEMANTAUAN MAMIN JELANG LEBARAN

Sudah menjadi suatu tradisi dalam perayaan Idul Fitri, masyarakat menyediakan makanan dan minuman yang berlimpah untuk disuguhkan. Tentu saja hal ini membuat sebagian produsen serta penjual makanan dan minuman berlomba-lomba menawarkan dagangannya tanpa mempedulikan kepentingan konsumen. Untuk itu, Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar serta instansi terkait yaitu Perekonomian serta Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Ngawi melakukan pemantauan di sejumlah toko dan pasar, meliputi pasar desa maupun pasar kecamatan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 3 hari mulai hari Selasa sampai dengan Kamis, tanggal 8 – 10 September 2009. Pada hari pertama yang dilakukan di Pasar Samben, ditemukan susu bubuk merk Frisian Flag yang rusak dan susu kaleng yang rusak/penyok kemasannya. Masih di Karangjati tepatnaya di sebuah swalayan, ditemukan makanan kaleng yang penyok. Sementara di Pasar Karangjati ditemukan roti buatan rumah tangga yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa. Selanjutnya, pemilik toko dinasehati untuk memberitahukan produsen agar mencantumkan tanggal kadaluarsa untuk menjaga kualitas produknya.
Hari kedua, pemantauan dilakukan di Kecamatan Geneng. Di sebuah toko ditemukan mi instant merk Indomi dan kopi bubuk Torabica sachet yang kadaluarsa. Sementara di Jogorogo tepatnya sebuah minimarket depan Pasar Jogorogo, ditemukan minuman ringan merk Sprite dan Coca Cola yang sudah kadaluarasa. Berikutnya pada hari terakhir, sasaran pemantauan adalah di Pasar Besar Ngawi dan sekitarnya. Tidak ditemukan makanan dan minuman yang bermasalah. Akan tetapi, di toko, depan Pasar Besar Ngawi, ditemukan susu kental manis merk Frisian Flag yang kadaluarsa. Berikutnya, di kawasan Jl.Ronggowarsito, ditemukan jajanan anak dan kurma yang kadaluarsa. Sementara, di supermarket kawasan terminal lama, ditemukan Pasta Gigi Pepsodent ukuran 75 gr yang isinya sudah berair. Juga ditemukan sabun mandi merk Lifebouy dan batu baterai merk ABC yang rusak.
Adapu untuk meminimalkan penjualan makanan dan minuman di pasar maupun pertokoan yang kurang memenuhi syarat kesehatan masyarakat, Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar serta instansi terkait sepakat untuk mendata toko-toko dan pelaku usaha/pemilik toko. Mereka diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak menjual kembali produk yang rusak atau kadaluarsa.
Dalam hal ini para konsumen diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam membeli suatu produk. Alangkah lebih baik bila konsumen terlebih dahulu mengecek tanggal kadaluarsa dan memastikan kondisi barang dalam keadaan baik demi kepentingan konsumen sendiri.NIRMA